Ujian Sim Singosari

Ditulis oleh: -

Materi Uji SIM

PENGETAHUAN DAN TATA CARA BERLALU LINTAS

1. RAMBU-RAMBU

a. Rambu-rambu terdiri dari 4 golongan :
  1. Rambu Peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
  2. Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
  3. Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
  4. Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
b. Rambu-rambu ditempatkan secara tetap.
c. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu-rambu yang
    
bersifat sementara Pada rambu-rambu dapat ditambahkan papan tambahan 
    dibawahnya yang memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya 
    berlaku untuk waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun
    
perihal lainnya.   

d. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk dan ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan, warna dan arti dari setiap rambu-rambu dan papan tambahan diatur dengan Keputusan Menteri.

2. MARKA JALAN

a. Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingat-kan atau
    
menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
b. Marka jalan terdiri dari :

1) Marka Membujur :

a) Garis Utuh;
- Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan
  
melintasi garis tersebut.
- Marka membujur apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan
  
tanda tepi jalur lantas.

b) Garis Putus-putus;
Marka membujur berupa garis putus-putus merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan.

c) Garis ganda yg terdiri dari garis utuh & garis putus-putus
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut

d) Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

2) Marka Melintang

a) Garis Utuh
Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau tambu stop.

b) Garis Putus-putus
Marka melintang berupa garis putus-putus menyatakan batas yang tidak dapat dilamapui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan

3) Marka Serong;
a) Marka serong berupa garis utuh.
(1) Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan
(2) Pemberitahuan awal sdh mendekati pulau lalu lintas.
(3) Dilarang dilintasi kendaraan.
b) Marka serong yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

4) Marka Lambang.
Marka Lambang dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu dan dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.

5) Marka Lainnya.
Marka lainnya adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka serong dan marka lambang :
a. Garis Utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan batas tempat parkir.
b. Garis-garis Utuh yang membujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan.
c. Garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis melintang dan garis serong yang membentuk garis berliku-liku untuk menyatakan larangan parkir.
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.


3. ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL)
a. Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki.

1) Lampu tiga warna :
a) Cahaya berwarna merah, menyatakan kendaraan harus berhenti.
b) Cahaya berwana kuning, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.
c) Cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan harus maju.
2) Cahaya
a) Cahaya berwarna merah;
b) Cahaya berwarna hijau.

3) Lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan yaitu cahaya berwarna kuning atau merah kelap-kelip


4. ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PEMAKAI JALAN
Alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu terdiri dari:

a. Alat pembatas kecepatan;
1) Pagar Pengaman;
2) Cermin Tikungan;
3) Delinator;
4) Pulau-pulau lalu lintas;
5) Pita penggaduh.

b. Alat pembatas tinggi, lebar dan berat (Jembatan Timbang).


5. KEKUATAN HUKUM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL), RAMBU-RAMBU, DAN MARKA JALAN SERTA KEDUDUKAN PETUGAS YANG BERWENANG.
a. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan dan/atau perintah diumumkan dalam Berita Negara.
b. Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan.
c. Jangka waktu 30 hari digunakan untuk memberikan informasi kepada pemakai jalan.
d. Setiap orang dilarang menempelkan atau memasang sesuatu menyerupai, menambah atau mengurangi arti dari rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
e. Alat pemberi isyarat lalu lintas yang merupakan perintah harus didahulukan dari rambu-rambu dan/atau marka jalan.
f. Dalam keadaan tertentu petugas Polisi Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan :
1) Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu;
2) Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus;
3) Mempercepat arus lalu lintas;
4) Memperlambat arus lalu lintas;
5) Mengubah arah arus lalu lintas.
g. Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia.
h. Perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia wajib didahulukan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan.
i. Pengaturan yang diberikan oleh Petugas Polri dapat berupa dengan Isyarat Tangan, Peluit ataupun dengan Lampu Senter (Malam hari).

6. FASILITAS PENDUKUNGa. Fasilitas pendukung meliputi fasilitas pejalan kaki, parkir pada badan jalan, halte, tempat istirahat, dan penerangan jalan.
a. Trotoar;
b. Tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan dan/atau rambu-rambu;
c. Jembatan penyeberangan;
d. Terowongan penyeberangan.
b. Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung, dilakukan oleh Menteri.
c. Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung yang berada di jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol.

7. TATA CARA BERLALU LINTASa. Penggunaan Jalur Jalan
1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
2) Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a) Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya;
b) Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk gunakan jalur kiri yang bersifat sementara.
b. Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
1) Tata Cara Melewati
a) Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
b) Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.
c) Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
(1) Lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet;
(2) Bermaksud akan belok kiri.
d) Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang akan menyalip pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.
e) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
(1) Kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang;
(2) Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
f) Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah dan Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.
g) Pengemudi dilarang melewati :
(1) Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
(2) Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
h) Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
(1) Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
(2) Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.
2) Tata Cara Berpapasan
a) Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisah-kan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
b) Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang d atang dari arah berlawanan.
c) Pada jalan tanjakan/menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
3) Tata Cara Membelok
a) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
b) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
c) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
4) Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
5) Posisi Kendaraan di Jalan
a) Pada lajur yang memiliki dua atau lebih lajur serah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri.
b) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
c) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatnnya.
d) Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.
6) Jarak Antara Kendaraan
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
c. Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang
1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a) Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
b) Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d) Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
e) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
2) Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
3) Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
a) Mendahulukan kereta api;
b) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
d. Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas
1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b) Ambulans mengangkut orang sakit;
c) Kendaraan untuk memberik pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d) Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e) Iring-iringan pengantaran jenazah;
f) Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g) Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
2) Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
3) Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud diatas.
4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud diatas.
e. Berhenti dan Parkir
1) Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
2) Tempat-tempat tertentu tersebut adalah :
a) 6 m Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / tempat penyeberangan sepeda yg telah ditentukan
b) 5 m Pada jalur khusus pejalan kaki
c) 50 m Pada tikungan tertentu
d) 100 m Di atas jembatan
e) 25 m Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
f) Di muka pintu keluar masuk pekarangan
g) 6 m Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
h) 6 m Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
3) Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya dan tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta samping.
4) Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar/membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
f. Penggunaan Komponen Pendukung dan perlengkapan Ranmor
1) Pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan.
2) Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraann bermotor roda empat / lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm.
g. Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
1) Peringatan dengan Bunyi
a) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
(1) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
(2) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
b) Isyarat peringatan dilarang digunakan oleh pengemudi:
(1) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyakan dengan rambu-rambu;
(2) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
c) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
(1) Kendaraan pemadam kebakaran yg sdg melak-sanakan tugas termasuk kendaraan yg diper-bantukan untuk keperluan pemadam kebakaran;
(2) Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
(3) Kendaraan jenazah yg sdg mengangkut jenazah;
(4) Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
(5) Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara/Pemerintah Asing yg menjadi tamu negara.
2) Penggunaan Lampu
a) Pengemudi kendaraan bermotor waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap, wajib menyalakan lampu yang meliputi:
(1) Lampu utama dekat;
(2) Lampu posisi depan dan posisi belakang;
(3) Lampu tanda nomor kendaraan;
(4) Lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu.
b) Waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap setia kendaraan tidak bermotor harus menggunakan lampu yang diwajibkan.
c) Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
(1) Menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan/mengganggu pemakai jalan lain;
(2) Menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
(3) Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
(4) Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor yang mendapatkan prioritas.
d) Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
(1) Menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
(2) Menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
(3) Menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaik-kan penumpang;
(4) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan yang mendapatkan prioritas.
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
h. Kecepatan Maksimum dan/atau MinimumKendaraan Bermotor
1) Jalan Kelas I, II dan III A dalam jarinngan jalan primer untuk :
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam;
2) Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan primer untuk mobiil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam;
3) Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam;
4) Jalan Kelas II dan III A dalam jaringan jalan sekunder untuk :
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer per jam;
5) Pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam;
6) Pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.
i. Perilaku Pengemudi Terhadap Pejalan Kaki
Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki:
1) Yg berada pada bagian jalan yg diperuntukkan bagi pejalan kaki
2) Yg akan atau sedang menyeberang jalan.
j. Larangan Penggunaan Jalan
1) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor melalui jalan yang memiliki kelas jalan yang lebih rendah dari kelas jalan yang diizinkan dilalui oleh kendaraan tersebut.
2) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor barang tertentu yang bermuatan di luar jaringan lintas yang telah ditetapkan.

0 komentar "Ujian Sim Singosari", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar